Di Tahun 2016 Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan program KTP untuk Anak yang diberi nama KIA (Kartu Identitas Anak). Program KIA ini diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan serta pemenuhan hak konstitusional anak. Manfaat KIA ini diantaranya sebagai pemenuhan hak anak, untuk mendaftar sekolah, untuk data identitas membuka tabungan atau menabung di bank serta proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak.
KIA ini terdiri dari dari 2 jenis sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Indentitas Anak yaitu KIA untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 Tahun dan KIA untuk anak yang berusia 5 tahun sampai dengan 17 tahun.
KIA ini akan diterbitkan sekaligus dengan Akte kelahiran bagi Warga Negara Indonesia yang baru lahir. Jika yang belum berusia 5 tahun akan tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan dalam mengurus KIA diantaranya :
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. Kartu Keluarga asli orang tua/wali; dan
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli kedua orangtuanya/wali.
Sedangkan untuk anak Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 5 tahun namun belum memiliki Kartu Identitas Anak, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. Kartu Keluarga asli orang tua/wali; dan
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli kedua orangtuanya/wali.
d. Pas foto berwarna anak ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
dan untuk anak Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak harus memenuhi persyaratan yaitu :
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
b. Kartu Keluarga Asli orang tua/wali
c. Kartu Tanda Penduduk elektronik asli kedua orangtuanya.
BACA JUGA :
loading...